JAKARTA – Mata Elang Nusantara.com–Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mulai menyelidiki kasus dugaan penjualan ilegal kawasan hutan mangrove seluas 400 hektar. Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, provinsi Kalimantan Barat. Langkah penegakan hukum ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab aparat dalam menjaga aset lingkungan dan kekayaan negara yang semestinya dilindungi.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui surat resmi Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026. Penyelidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025, lahan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting, diperjualbelikan untuk kepentingan usaha pihak tertentu.
Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum, Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kalbar yang berani membongkar kasus yang selama ini disebut-sebut terhambat karena adanya perlindungan pihak berkuasa. Ini bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan jika ada kemauan kuat dari aparat penegak hukum,” ujar Krista dalam keterangan pers, Kamis (23/4/2026).
kawasan mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, mencegah abrasi, menjadi tempat hidup berbagai biota laut, serta menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar mengeluh Kerusakan yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan ilegal tersebut, tidak hanya merugikan negara secara materiil, berbahaya juga bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat dan ekosistem alam.
lanjut nya ,” Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Di bero efek jera bagi siapa saja yang berani merusak dan memperjualbelikan aset negara dan lingkungan hidup,” tegas Sekjen RAJAWALI.
DPP RAJAWALI juga mendesak agar seluruh proses penyelidikan dan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik. Pihaknya meminta aparat untuk tidak menutup-nutupi informasi penting, serta melibatkan pengawasan independen agar tidak ada upaya penghentian kasus atau perlindungan terhadap pihak yang terlibat.
(TIM RAJAWALI /Ramli



