Padangsidimpuan, Sumut – mataelangnusantara.id Untuk kesekian kalinya Pengadilan Negeri Kota Padangdimpuan menggelar sidang perkara, diketahui ada objek perkara persidangan yang dialami oleh inisial F Harahap disaat gelar perkara sidang pengadilan dengan judul “Perbuatan Melawan Hukum” (PMH) namun faktanya menyimpang dari judul dan/atau topik objek perkanya yang disidangkan.

F Harahap luapkan keluhannya kepada awak media, kamis (7/5/2026) agar publik dan masyarakat luas tau bahwa kalau semisal jika objek perkara yang disidang itu ‘A’ yah harusnya yang dibahas itu keriterianya ‘A’ dan kajian-kajian hukum yang bekaitanpun harus tetap ‘A’ namun yang disesalkan itu tiap kali diundang untuk menghadiri sidang gelar perkara selalu menyimpang objek perkaranya dan yang dibahas itu justru ‘B’ secara koridor hukum dan etika tuntutan hukum para hakim dan anggota dan/atau panitera itu harus jeli dalam membuat analisa, kajian, telaah dan arah dampak hukum itu.
Awal mula gelar perkara, ada panggilan sidang ke Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan ini datang surat undangan sidang dengan Nomor: 57/Pdt.G/2025/PN Psp perihal kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan atas tuduhan dan tuntutan sipenuntut inisial AC Harahap bersama kuasa hukumnya Agus Anwar Pahutar, S.H.I,M.H,CPM & Parners yang beralamat Jl. HT. Nurdin Km. 5 Kel/Desa. Palopat PK. Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Prov. Sumatera Utara tehadap F Harahap (Disebut sebagai tergugat I), RO Hasibuan (Kepala Desa Palopat PK/disebut sebagai turut tergugat I), P Hasibuan (Kepala Dusun Lingkungan III Desa/Kel Palopat PK/disebagai turut tergugat II), kemudian Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara (Disebut sebagai turut tergugat III) karena sudah merasa dirugikan kemudian mempublikasikan, menyebar luaskan berita bohong terhadap kesemua masyarakat kota padangsidimpuan dan mempengaruhi calon pembeli kemudin menghalang halangi transaksi jual beli tanah mereka, Adapun kaitannya kepada Kepala Dusun Lingkungan III Desa/Kel Palopat PK dan Kepala Desanya ikut tergugat disebabkan karena tidak bersedia mengeluarkan surat seporadik dan surat silang sengketa tanah kepada AC Harahap (Sipenggugat) sebab objek tanah tersebut sudah pernah diperkarakan dua kali oleh AC Harahap kemudian dalam perkara tersebut AC Harahap dikalahkan oleh pihak yang tergugat yaitu Almarhum (Alm) S Harahap, sehingga Kepala Desa Palopat PK dan Kepala Dusun tidak berani mengeluarkan dan/atau menerbitkan surat tanah tersebut karena pemiliknya adalah Almarhum (Alm) S Harahap.
F Harahap menambahkan kepada awak media kalau dikaitkan dengan persoalan objek tanah yang dibahas disaat beberapa kali sidang gelar perkara, sebenarnya objek tanah yang dipersoalkan AC Harahap tersebut dulunya sudah pernah dua kali gerlar perkara dilokasi dan diobjek yang sama pada tahun 2002 dengan Nomor perkara 49 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan pada tahun 2003 dengan nomor perkara 21 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (dimenangkan AC Harahap), kemudian banding Nomor perkara 213 tahun 2004 di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (dimenangkan Alm. Samuel Harahap) , dan banding lg dengan nomor perkara 720 tahun 2006 dikasasi/Mahkamah Agung (dimenangkan Alm. Samuel Harahap) . Yang mana kedua gugatan perkara tanah tersebut Tahun 2002 dan Tahun 2003 dimenangkan oleh Almarhum (ALM) Samuel Harahap ayah dari F Harahap, kesimpulan harusnya perkara ini sudah tidak bisa diperkarakan lagi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, anehnya majelis hakim kembali menerima perkara tersebut dengan dalih dan modus tuntutan dan/atau gugatan kasus perbuatan melawan hukum (PMH) tetapi mengarah kepada objek tanah yang sudah pernah diperkarakan.
F Harahap menyimpulkan, justru yang mengherankan itu kasus gugatan perkara tanah yang sudah diperkarakan dua kali dilokasi yang sama dan keduanya juga dimenangkan oleh orang yang sama (Yang digugat), bahkan sudah dimenangkan dikasasi (Mahkamah Agung) dengan hasil putusan perkaranya NO/ ditolak oleh hakim, namun kenapa bisa dimentahkan kembali/ditiadakan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sementara kasus tersebut sudah dimenangkan di Mahkamah Agung kenapa dipaksakan dan disidang ulang kembali di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, lucunya apakah lebih tinggi wewenang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan daripada wewenang Mahkamah Agung, ada apa dengan penegak hukum alias oknum para hakim di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini, apakah sudah terbiasa main mata atas berbagai macam perkara yang disidangkan atau penegak hukum di Pengadilan Negeri padangsidimpuan tidak mengerti hukum atau purak-purak tidak tau, jika para oknum hakim Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan salah mengambil keputusan dalam perkara gugatan ini maka oknum hakimnya perlu dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman RI, tegas F Harahap.
(Marlis Sikumbang)



