TAPANULI UTARA, Kamis, 13 Agustus 2026 – https://www.wartadetik.com – Kebijakan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan. Seorang PNS bernama Ida Rohani Sinaga, yang disebut-sebut berpangkat/golongan I/d, dikabarkan diberhentikan dari statusnya sebagai PNS setelah dituduh tidak masuk kerja selama 67 hari.
Persoalan menjadi semakin serius karena pihak Ida Rohani Sinaga disebut membantah tuduhan tersebut dan menilai angka 67 hari ketidakhadiran itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Lebih jauh, pihak Ida Rohani Sinaga mempertanyakan proses pemberhentian tersebut. Ia menduga dirinya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membela diri serta tidak menerima surat peringatan sebagaimana mestinya sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah benar Ida Rohani Sinaga terbukti tidak masuk kerja selama 67 hari tanpa alasan yang sah, atau justru terdapat kekeliruan administrasi dan data kepegawaian?
Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa pemeriksaan objektif.
67 Hari Mangkir Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus mampu membuka dasar administrasi yang digunakan untuk menyatakan Ida Rohani Sinaga tidak masuk kerja selama 67 hari.
Apakah terdapat daftar hadir resmi?
Apakah daftar absensi tersebut telah diverifikasi?
Apakah ada berita acara pemeriksaan?
Apakah yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan?
Apakah telah diberikan kesempatan menyampaikan bukti atau pembelaan?
Dan yang paling penting, apa dasar hukum serta keputusan resmi yang digunakan untuk memberhentikan Ida Rohani Sinaga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan agar publik tidak menilai bahwa pemberhentian dilakukan secara sepihak.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah memang dapat berujung pada hukuman disiplin berat. Bahkan Pasal 11 mengatur pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, maupun secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Namun, persoalannya bukan sekadar berapa jumlah hari yang disebutkan. Persoalan utamanya adalah apakah angka 67 hari tersebut benar, apakah ketidakhadiran itu benar-benar tanpa alasan yang sah, dan apakah seluruh prosedur pemeriksaan serta penjatuhan hukuman telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Data Absensi Menjadi Alat untuk Menghukum
Jika benar Ida Rohani Sinaga tidak masuk kerja selama 67 hari tanpa alasan yang sah, pemerintah tentu memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman sesuai peraturan.
Tetapi jika tuduhan 67 hari tersebut ternyata tidak benar, maka persoalannya menjadi sangat serius.
Jangan sampai data absensi yang seharusnya menjadi instrumen administrasi justru berubah menjadi dasar untuk menghilangkan hak seorang PNS tanpa proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran disiplin, terdapat proses verifikasi dan validasi terhadap data ketidakhadiran PNS. BKN juga menegaskan adanya mekanisme penanganan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Karena itu, data absensi 67 hari tersebut harus dapat diuji dan diperlihatkan dasar pembuktiannya, bukan hanya menjadi angka yang tercantum dalam administrasi internal.
Bupati Tapanuli Utara Diminta Jangan Berlindung di Balik Jabatan
Kebijakan pemberhentian PNS merupakan persoalan serius karena menyangkut karier, penghasilan, masa depan dan hak kepegawaian seseorang.
Bila benar keputusan pemberhentian terhadap Ida Rohani Sinaga dikeluarkan oleh Bupati Tapanuli Utara, maka masyarakat berhak meminta penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan, hasil pemeriksaan, bukti absensi, berita acara pemeriksaan, serta dasar hukum pemberhentian tersebut.
Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh hanya menerima laporan dari jajaran bawahannya tanpa memastikan kebenaran materiil dari laporan tersebut.
Apalagi jika pihak yang diberhentikan menyatakan bahwa tuduhan 67 hari tersebut tidak benar.
Jangan sampai seorang PNS kehilangan pekerjaan hanya karena administrasi yang keliru.
Sebaliknya, apabila ternyata tuduhan tersebut benar, pemerintah juga wajib menunjukkan bahwa proses hukumnya telah dilakukan secara benar dan adil.
Kepala BKAD/Badan Kepegawaian Juga Harus Berani Membuka Data
Pihak yang menangani administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara juga patut diminta memberikan penjelasan.
Jika benar terdapat proses pemberhentian terhadap Ida Rohani Sinaga, maka harus jelas siapa yang melakukan verifikasi absensi, siapa yang memeriksa, siapa yang merekomendasikan hukuman, dan siapa yang mengambil keputusan akhir.
Jangan sampai seluruh persoalan kemudian diarahkan kepada seorang PNS yang tidak memiliki kekuatan untuk membantah administrasi pemerintah.
PNS juga mempunyai hak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan kesempatan membela diri.
PP Nomor 79 Tahun 2021 mengatur mekanisme upaya administratif bagi pegawai ASN yang merasa keputusan atau tindakan pejabat yang berwenang merugikan dirinya. Mekanisme tersebut meliputi keberatan dan banding administratif, dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Bahkan BKN menjelaskan bahwa Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berwenang menangani banding administratif terkait keputusan PPK, termasuk kemungkinan memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai ketentuan.
Gubernur Sumatera Utara dan Mendagri Diminta Turun Tangan
Atas persoalan ini, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri diminta memberikan perhatian serta mendorong pemeriksaan objektif terhadap kasus Ida Rohani Sinaga.
Bukan untuk mengistimewakan seorang PNS, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan daerah berjalan berdasarkan hukum, bukti dan prinsip keadilan.
Jika benar Ida Rohani Sinaga telah dizalimi karena kesalahan data atau prosedur, maka haknya harus dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan independen membuktikan bahwa tuduhan ketidakhadiran tersebut benar, maka publik juga harus menerima penjelasan bahwa pemberhentian tersebut memang dilakukan berdasarkan aturan dan bukti yang sah.
Pemerintah Jangan Takut Diaudit Secara Administratif
Kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan audit administrasi kepegawaian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemberhentian Ida Rohani Sinaga.
Mulai dari:
daftar hadir;
rekapitulasi absensi;
surat panggilan pemeriksaan;
berita acara pemeriksaan;
dokumen pembelaan PNS;
rekomendasi pejabat yang berwenang;
keputusan hukuman disiplin;
hingga keputusan pemberhentian.
Semuanya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai sebuah keputusan administratif yang seharusnya menjadi produk hukum justru meninggalkan pertanyaan besar mengenai keadilan.
Bukan Mencari Musuh, Tetapi Mencari Kebenaran
Pemberitaan ini bukan bermaksud membenarkan pelanggaran disiplin apabila memang Ida Rohani Sinaga terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, apabila benar tuduhan 67 hari tersebut tidak sesuai fakta, maka persoalan ini wajib dibongkar secara terang-benderang.
Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah melakukan kesalahan, melainkan pemerintahan yang bersedia mengoreksi kesalahan ketika ditemukan adanya kekeliruan.
Karena itu, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri, BKN dan instansi terkait diminta memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Jangan biarkan nasib seorang PNS ditentukan hanya oleh selembar rekap absensi tanpa pembuktian yang transparan.
Jika Ida Rohani Sinaga benar terbukti bersalah, sampaikan buktinya.
Jika tidak terbukti, pulihkan haknya.
Publik menunggu: 67 hari itu benar-benar fakta, atau hanya angka yang digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan seorang PNS?
Catatan: Pihak Bupati Tapanuli Utara, BKAD/Badan Kepegawaian terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar keputusan pemberhentian.
Romson nainggolan,Amd.



