Jakarta,Mataelangnusantara.id– Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Grand Ballroom Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., sebagai pembicara utama.
FGD tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya perlindungan anak, khususnya anak-anak yang sempat terlibat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, Menteri PPPA menegaskan pentingnya pendekatan ramah anak dalam setiap proses hukum. Ia mencontohkan kasus di Jawa Barat dan Jawa Timur, di mana sejumlah anak ikut aksi demonstrasi tanpa memahami konsekuensi hukum yang mengikutinya.
> “Banyak anak yang tidak menyadari bahwa demonstrasi yang mereka ikuti berpotensi berujung tindakan anarkis. Mereka ikut karena penasaran, diajak teman, bahkan karena terpancing informasi media sosial,” ujar Arifatul Choiri.
Menurutnya, ada pula kasus di mana anak-anak diajak dengan dalih kegiatan hiburan, seperti konser musik atau pertandingan sepak bola, namun akhirnya diarahkan ke lokasi demonstrasi. Kondisi tersebut membuat orang tua terkejut dan khawatir karena anak mereka harus menjalani proses hukum.
Meski begitu, Arifatul memastikan pemerintah bersama Polri dan lembaga terkait tetap menjamin hak anak, termasuk hak pendidikan.
> “Berkat sinergi yang terbangun, anak-anak yang terlibat proses hukum tetap mendapatkan akses pendidikan secara daring,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak hanya dapat berjalan efektif melalui kolaborasi seluruh elemen.
> “Tidak ada satu lembaga yang bisa bekerja sendiri. Kolaborasi adalah kunci, sesuai arahan Presiden. Hari ini kita buktikan komitmen itu bersama,” tegasnya.
Melalui FGD ini, Polri berharap muncul rekomendasi konkret untuk mencegah keterlibatan anak dalam situasi berisiko hukum, sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung.
Tim Redaksi



