Sumatera Selatan, MATA ELANG NUSANTARA | MUSI RAWAS — Pemberlakuan larangan total penggunaan jalan umum bagi truk pengangkut batu bara di Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 dinilai belum sepenuhnya diikuti dengan penegakan hukum yang merata. Di Kabupaten Musi Rawas, aktivitas truk batu bara di jalan umum masih ditemukan, sementara langkah penindakan disebut belum berjalan maksimal.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk pengangkut batu bara masih melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Terawas–Selangit.
Padahal, kebijakan larangan tersebut telah ditegaskan melalui instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus (hauling road), bukan fasilitas jalan umum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan penegakan aturan di wilayah Kota Lubuklinggau.
Dalam operasi terpadu yang dilaksanakan pada 8–9 Januari 2026, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau berhasil mengamankan sebanyak 40 unit truk pengangkut batu bara yang melanggar ketentuan.
Secara nasional, pemerintah menargetkan penerapan kebijakan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2026. Di Sumatera Selatan, kebijakan ini diperkuat dengan upaya perlindungan infrastruktur jalan dan jembatan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap truk ODOL berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan jalan hingga risiko ambruknya jembatan, sebagaimana pernah terjadi di sejumlah daerah.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Organda Musi Rawas, Ujang Taher, menyampaikan pandangannya. Ia menilai pengawasan dan penindakan terhadap truk batu bara di wilayah Musi Rawas masih perlu ditingkatkan.
“Penindakan di Musi Rawas kami nilai belum optimal. Fakta di lapangan menunjukkan truk-truk batu bara masih bisa melintas dan baru diamankan saat memasuki Lubuklinggau,” ujar Ujang Taher, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, sebelum memasuki wilayah Lubuklinggau, puluhan truk tersebut dipastikan telah melewati kawasan Musi Rawas. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan koordinasi antarinstansi agar kebijakan larangan truk batu bara dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
Penulis: bc
Editor: Tim Redaksi



