Bawa 35 Kantong Cap Tikus, Dua Pria Diamankan Polsek Oba Utara di Sofifi
Sofifi ( mataelangnusantara.id Personel Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Sofifi, Sabtu (1/11). Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial HD dan D bersama barang bukti puluhan kantong miras.
Keduanya diringkus saat berada di lokasi proyek pembangunan SMA Negeri 5 Tidore Kepulauan, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara. Petugas menemukan para pelaku di dalam sebuah minibus Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi DB 1271 FC.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.I.P., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, anggota berhasil menyita 35 kantong plastik miras cap tikus yang dikemas dalam satu tas plastik besar. Minuman ini diduga dibawa dari Halmahera Barat untuk diedarkan di Sofifi,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti miras serta kendaraan operasional telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Oba Utara. “Kami berharap langkah ini dapat memberi efek jera bagi pelaku dan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman serta kondusif,” tegasnya.
( Redaksi )



