Sintang, Kalimantan Barat ( mataelangnusantara.id ), PT Lingga Jati Almansyurin (PT LJA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, diduga tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan terhadap para karyawannya, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh S Ahong, selaku Kepala Desa Begori, pada Senin, 22 Desember 2025. Kepada awak media, S Ahong menjelaskan bahwa PT LJA yang beroperasi di Desa Begori, Desa Bedaha, dan Dusun Riam Pangan diduga telah mengabaikan sejumlah kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah kami sampaikan sebelumnya kepada pihak perusahaan, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya,” ungkap S Ahong.
Menurutnya, pemilik perusahaan yang diketahui bernama Rudi Kastom alias Yanto dinilai tidak memberikan respons serius atas keluhan karyawan maupun pemerintah desa terkait hak-hak normatif pekerja.
Selain dugaan tidak dibayarkannya THR keagamaan, pihak perusahaan juga disebut tidak mendaftarkan dan tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan bagi para pekerja. Kondisi ini dinilai sangat merugikan karyawan dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Tak hanya itu, PT LJA juga diduga mengabaikan kewajiban sosial perusahaan (CSR), termasuk pembentukan kebun kas desa dan koperasi plasma sebagaimana lazimnya diterapkan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, buah kelapa sawit dari lahan perusahaan telah dipanen dan dijual ke pabrik.
Sebagai perbandingan, S Ahong menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan lain di wilayah tersebut, yakni PT SHP, telah memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawannya. Bahkan, pembayaran THR keagamaan di PT SHP telah dilakukan lebih awal, yakni pada 17 Desember 2025.
Pemerintah Desa Begori berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( AGUSTIANDI )



