Ternate,Mataelangnusantara.id– Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol ilegal di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (04/11/2025).
Razia rutin tersebut dilakukan saat kapal KM AL Sudais 21 tiba dari Pelabuhan Manado dan bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani. Dalam pemeriksaan di area dek 1, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol ilegal yang disembunyikan di ranjang penumpang dan tempat penitipan barang. Barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mewakili Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindakan rutin dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
> “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua dus kecil berisi 48 botol bir merk Guinness ukuran 325 ml, serta satu dus berisi 24 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml. Total 72 botol minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan,” ungkap AKP Umar.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Razia berlangsung aman dan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menilai langkah tersebut penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah pelabuhan.
Menutup keterangannya, AKP Umar mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa maupun memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal, serta ikut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
“Mari bersama kita dukung terciptanya Pelabuhan Ternate yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Tim Redaksi



