Sanana ( mataelangnusantara.id ), Ribuan kantong dan botol minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dan bir dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi kepolisian wilayah Triwulan III dan IV Tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Kepulauan Sula pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Wahyu Adnan Kashogi, saat dikonfirmasi menyebutkan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.541 liter minuman keras jenis cap tikus serta 443 botol bir yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sula.
Menurut Kapolres, langkah tegas ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta diperkuat oleh Surat Telegram Kapolda Maluku Utara Nomor: ST/63/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 11 April 2025, dan Surat Perintah Kapolres Nomor: SPRIN/363/XI/2025 tanggal 7 November 2025 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian.
> “Kegiatan ini merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar AKBP Wahyu.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, agar seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Maluku Utara secara konsisten melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran miras dan narkoba.
> “Kami tidak akan mentolerir peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Bila perlu, akan dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi simbol komitmen kepolisian dalam menjaga moral dan ketertiban masyarakat, sekaligus bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November.
( Tim Redaksi )



