Halmahera Selatan ( mataelangnusantara.id ), Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Rawabadak, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menyoroti lambatnya penanganan perkara oleh Polres Halmahera Selatan yang dinilai telah berujung pada munculnya tindak pidana baru.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menyampaikan kekecewaan dan keprihatinannya atas proses hukum yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian. Padahal, perkara pengeroyokan tersebut telah dilaporkan oleh korban bernama Lukman sejak 3 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Halmahera Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/578/V/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Namun hingga kini, lanjut Mudafar, belum ada kejelasan penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.
“Sudah berbulan-bulan berjalan, namun terduga pelaku tetap bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas. Padahal berdasarkan SP2HP yang kami terima, seluruh saksi dan alat bukti telah dikantongi penyidik,” ungkap Mudafar.
Akibat dari lambannya penanganan perkara tersebut, kata Mudafar, telah terjadi tindak pidana baru yang menimpa Dino Sidik (50), warga RT 006/RW 003, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIT. Korban nyaris kehilangan tangan kirinya setelah dibacok oleh seorang pria dalam keadaan mabuk berinisial AM alias Adam (35).
Ironisnya, Mudafar menegaskan bahwa terduga pelaku pembacokan tersebut diduga kuat merupakan orang yang sama dalam perkara pengeroyokan sebelumnya di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Seharusnya, dengan rentang waktu penanganan yang cukup lama, terduga pelaku sudah diamankan Polres Halmahera Selatan dengan status tersangka. Namun karena tidak menghadiri panggilan penyidik dan memilih melarikan diri ke Kota Ternate, justru kembali melakukan tindak pidana baru,” tegasnya.
Menurut Mudafar, kondisi ini sangat disayangkan, mengingat terduga pelaku memiliki rekam jejak kriminal dan pernah dijatuhi vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam mempercepat penanganan perkara.
Lebih lanjut, Mudafar menilai lambannya penanganan perkara ini mencerminkan pola yang kerap terjadi di Polres Halmahera Selatan. Ia mengaku, sebagai advokat, sering mengalami langsung proses hukum yang memakan waktu berbulan-bulan tanpa kepastian.
“Kondisi seperti ini menimbulkan pesimisme bagi korban. Mereka harus bolak-balik mengikuti proses hukum, sementara terlapor tetap bebas tanpa status hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dampak dari kelalaian dan keterlambatan tersebut kini nyata. “Hari ini akibatnya menimpa saudara kami, Dino Sidik. Ini bukan sekadar keluhan administratif, tapi sudah menimbulkan korban baru,” kata Mudafar, yang juga merupakan keluarga korban pembacokan.
Mudafar mengingatkan bahwa perkara pengeroyokan tersebut merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Atas kejadian ini, pihaknya berharap Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi serius, khususnya dalam mempercepat penanganan perkara pidana dengan penetapan batas waktu yang jelas bagi penyidik.
Selain itu, Mudafar juga meminta Polres Ternate untuk segera mempercepat penanganan perkara pembacokan di Ternate agar terduga pelaku mendapat hukuman setimpal dan efek jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat yang bersangkutan bukan kali pertama terlibat tindak pidana.
( Red )



