Muara Tebo ( mataelangnusantara.id ), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Jambi diduga melangar biaya aturan pernikahan terhadap masyarakat yang hendak mengurus pernikahan di kantor urusan agama.
Untuk diketahui, Peraturan mengenai biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengabaikan peraturan tersebut.
Dugaan melanggar aturan Biaya Pernikahan ini diketahui dari salah seorang warga Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah Inisial (Ya) mengaku diminta biaya Rp. 1juta untuk biaya buku nikah, Mi juga menjelaskan dirinya juga diminta uang Rp.300.000 oleh oknum kepala Kua.
seorang wanita inisial (ni) kamis (25/12/25) warga pelayang
“ Yo banyak nian orang KUA tu bang mintak duit ”
kemrin pas aku nak nikah Rp. 1.6 juta sebut nyo itu lah sudah bersih Galo – Galo tingal tunggu be”.tanya ni
Begitu juga yang disampaikan oleh orang tua pengantin bernama Ai, warga pelayang Kecamatan Tebo Tengah.
“ waktu aku yang ngurus buku nikah di Kantor Kua Tebo Tengah mahal nian abis jugo 1.6 kato e untuk saksi – saksi dan lain – lain nyo.” ucapnya Ai
Saat awak media ingin melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada kepala KUA selasa (25/12/2025) berdering namun tidak diangkat
Sejumlah warga setempat mengecam praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala KUA, warga tersebut meminta kepada kemenag Kabupaten Tebo untuk segera melakukan evaluasi dan tindak tegas oknum – oknum seperti ini.
Terkait hal itu, hingga berita ini tayang awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya.
( Tim )



