Kalimantan Barat ( mataelangnusantara.id ), Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Sindonews86.com terkait dugaan praktik ilegal logging di wilayah Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, pihak terkait menyampaikan sanggahan dan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Bukan Aktivitas Ilegal Logging
Pihak terkait menegaskan bahwa lokasi yang diberitakan bukan merupakan tempat penampungan maupun pengolahan kayu hasil pembalakan liar sebagaimana yang dituduhkan.
Aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut adalah penyimpanan kayu milik masyarakat yang berasal dari lahan hak milik, bukan dari kawasan hutan lindung maupun hutan negara.
Kayu Dilengkapi Dokumen Resmi
Seluruh kayu yang berada di lokasi tersebut disebut telah dilengkapi dokumen sah, termasuk dokumen angkutan dan surat keterangan asal-usul kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa kayu tidak memiliki legalitas dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.
Tidak Ada Penebangan di Lokasi
Dijelaskan pula bahwa lokasi yang dimaksud bukan area penebangan kayu, melainkan hanya sebagai tempat singgah sementara sebelum kayu dipindahkan ke tujuan selanjutnya.
Tidak terdapat aktivitas pembalakan hutan alam sebagaimana yang diasumsikan dalam pemberitaan sebelumnya.
Tidak Pernah Ada Konfirmasi
Pihak terkait menyayangkan pemberitaan tersebut karena tidak didahului dengan upaya konfirmasi atau klarifikasi.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Pihak terkait juga meminta kepada redaksi media yang bersangkutan agar memuat hak jawab ini secara proporsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keseimbangan informasi dan mencegah terbentuknya opini publik yang keliru.
Demikian sanggahan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, objektif, dan berimbang.
( AGUSTIANDI )



