KAPUAS HULU,- Kalimantan Barat (21-12-2025)
Kelangkaan pasokan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram, yang akrab dikenal sebagai gas elpiji melon, telah menjadi isu sosial dan ekonomi yang mendesak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Fenomena ini tidak hanya mengganggu stabilitas rumah tangga, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada energi terjangkau ini. Di Kapuas Hulu pada umumnya, dan Kecamatan Bunut Hulu secara khusus, kelangkaan ini telah melampaui sekadar masalah ketersediaan; ia telah menjelma menjadi beban ekonomi dan sosial yang signifikan, meskipun harga jual di tingkat pengecer saat ini telah mencapai Rp40.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Keluhan masyarakat tidak lagi berfokus pada harga yang sudah tinggi tersebut, melainkan pada ketidakpastian perolehan barang subsidi yang seharusnya menjamin hajat hidup orang banyak.
Gas elpiji melon adalah program pemerintah yang dirancang secara spesifik untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan dapat mengakses sumber energi untuk memasak dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, kelangkaan yang terjadi di wilayah seperti Kapuas Hulu, yang sebagian besar populasinya masih mengandalkan sektor informal dan memiliki daya beli terbatas, menimbulkan dampak yang berlapis. Dampak pertama dan paling nyata adalah gangguan terhadap aktivitas rumah tangga sehari-hari. Memasak, yang merupakan kebutuhan dasar, menjadi terhambat. Bagi banyak keluarga, ketiadaan elpiji memaksa mereka kembali menggunakan sumber energi alternatif seperti kayu bakar atau minyak tanah, yang seringkali kurang efisien, lebih memakan waktu, dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan akibat asap pembakaran, khususnya bagi ibu rumah tangga yang menghabiskan waktu lama di dapur.
Di Kecamatan Bunut Hulu, tantangan geografis memperburuk situasi ini. Wilayah ini memiliki tantangan distribusi yang lebih besar dibandingkan area perkotaan Kapuas Hulu. Aksesibilitas yang sulit, infrastruktur jalan yang belum memadai, dan jarak tempuh yang jauh dari pusat distribusi utama membuat pasokan elpiji melon menjadi sangat rentan terhadap gangguan. Ketika kelangkaan terjadi, waktu tunggu bagi masyarakat Bunut Hulu untuk mendapatkan pasokan baru bisa menjadi sangat lama. Hal ini menciptakan situasi di mana pengecer nakal atau pihak yang memiliki akses lebih baik dapat memonopoli pasokan, menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Rp40.000 atau bahkan mengalihkan tabung subsidi tersebut ke sektor non-subsidi.
Meskipun masyarakat Kapuas Hulu secara umum telah menerima kenaikan harga hingga Rp40.000, ini bukan indikasi penerimaan terhadap kelangkaan itu sendiri. Penerimaan terhadap harga yang tinggi tersebut adalah sebuah bentuk adaptasi terpaksa akibat ketiadaan pilihan lain. Angka Rp40.000 sudah merupakan beban berat bagi pekerja harian atau petani kecil. Namun, isu utamanya adalah bahwa bahkan dengan harga yang sudah melambung itu, tabung gas bersubsidi seringkali tetap tidak tersedia. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam mekanisme distribusi dan pengawasan yang seharusnya menjamin bahwa tabung elpiji melon mencapai target konsumennya, yaitu masyarakat kalangan bawah.
Dampak ekonomi dari kelangkaan ini juga terasa pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga menjadi target penerima subsidi. Warung makan kecil, pedagang makanan keliling, dan usaha rumahan lainnya yang menggunakan elpiji melon merasakan peningkatan biaya operasional yang signifikan. Meskipun mereka mungkin berusaha mencari elpiji non-subsidi yang lebih mahal, hal itu akan mengurangi margin keuntungan mereka yang sudah tipis, dan pada akhirnya, kenaikan biaya tersebut berpotensi dibebankan kembali kepada konsumen, menciptakan inflasi mikro yang tidak diinginkan.
Menanggapi kondisi ini, masyarakat di Kapuas Hulu, khususnya di Bunut Hulu, menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk segera memberikan solusi yang tepat dan cepat. Solusi yang diharapkan tidak hanya bersifat sementara, seperti operasi pasar sesaat, tetapi harus bersifat struktural dan berkelanjutan.
Pertama, Pemda Kapuas Hulu, bekerja sama dengan Hiswana Migas dan Pertamina, perlu mengevaluasi ulang dan memperketat alokasi kuota elpiji melon. Perlu ada audit mendalam untuk memastikan bahwa kuota yang didistribusikan benar-benar sampai ke pangkalan resmi dan kemudian didistribusikan sesuai dengan basis data konsumen rumah tangga penerima subsidi. Jika ada kebocoran distribusi atau penimbunan, tindakan tegas harus diterapkan.
Kedua, bagi wilayah seperti Bunut Hulu yang memiliki tantangan geografis, perlu adanya peningkatan transparansi dan percepatan distribusi. Pemda dapat mempertimbangkan skema subsidi transportasi atau insentif bagi agen agar lebih berani menjangkau daerah pelosok secara rutin, bukan hanya menunggu permintaan menumpuk. Pemanfaatan teknologi, seperti pendataan berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sistem kupon digital di tingkat desa, dapat meminimalkan penyimpangan dalam penjualan.
Ketiga, edukasi publik mengenai pengawasan sangat krusial. Masyarakat perlu diberdayakan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi terkait jika menemukan penjualan elpiji melon di atas HET atau indikasi pengalihan pasokan. Peningkatan kesadaran bahwa elpiji melon adalah hak bagi mereka yang berhak akan mendorong pengawasan sosial yang efektif.
Kesimpulannya, kelangkaan gas elpiji melon di Kapuas Hulu, yang diperparah oleh kondisi geografis di Kecamatan Bunut Hulu, telah menciptakan ketidakpastian hidup bagi masyarakat bawah. Meskipun harga telah melonjak hingga Rp40.000, isu utama yang menjadi keluhan adalah ketersediaan barang subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman energi. Pemda Kapuas Hulu memegang peranan sentral dalam memulihkan stabilitas ini. Diperlukan intervensi segera yang melibatkan peninjauan ulang distribusi, peningkatan pengawasan di titik akhir, dan implementasi sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan bahwa subsidi energi ini benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkannya, sesuai dengan amanat program subsidi energi nasional.
Penulis : AGUSTIANDI
Editor : Kanda Ali



