Halmahera Selatan, MataelangNusantara.com – Operasional Perahu Motor (PM) antar pulau, yakni PM Faujan Jaya dan PM Marfin yang melayani rute Labuha–Kusubibi melalui Pelabuhan Habibi, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik. Kedua kapal longboat tersebut diduga belum mengantongi dokumen pelayaran dan izin operasional yang lengkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua perahu motor tersebut belum memiliki sejumlah dokumen penting, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Izin Berlayar (SIB), serta Surat Keselamatan Kapal Penumpang (SKKP). Meski demikian, keduanya tetap beroperasi melayani penumpang antar pulau.
Selain persoalan dokumen, kapal Longboat penumpang tersebut juga diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan minyak tanah bersama penumpang. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Pantauan media di Pelabuhan Habibi pada Rabu (13/5/2026) menunjukkan adanya aktivitas pemuatan BBM di atas dek longboat penumpang tanpa pengamanan yang memadai. Jeriken BBM terlihat diletakkan di area terbuka dan terpapar langsung panas matahari.
Saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (16/5/2026), pihak Syahbandar membenarkan bahwa masih terdapat beberapa perahu motor yang belum memiliki dokumen pelayaran lengkap, termasuk PM Faujan Jaya dan PM Marfin.
“Kami tidak memberikan izin berlayar apabila dokumen Longboat belum lengkap,” ujar salah satu petugas Syahbandar.
Petugas tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada pemilik Longboat agar segera mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan melengkapi dokumen keselamatan pelayaran lainnya. Namun, hingga kini imbauan tersebut belum ditindaklanjuti.
“Kami sudah menyampaikan agar mereka segera mengurus perlengkapan dokumen pelayaran supaya memenuhi standar keselamatan. Namun sampai sekarang belum ada respons,” katanya.
Syahbandar juga mengaku telah memberikan teguran terkait aktivitas pengangkutan BBM di kapal penumpang. Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan oleh pihak operator Longboat.
“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran terkait keselamatan penumpang, termasuk soal pengangkutan BBM di kapal penumpang. Tetapi mereka tetap melakukannya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kedua Longboat tersebut juga disebut belum memenuhi standar keselamatan dasar karena tidak menyediakan alat keselamatan jiwa, seperti jaket pelampung (life jacket), dalam jumlah yang memadai dan layak pakai.
Karena itu, pihak Syahbandar menegaskan belum mengeluarkan izin berlayar bagi kedua Longboat tersebut.
Masyarakat berharap pihak Syahbandar dan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional PM Faujan Jaya dan PM Marfin hingga seluruh dokumen dan persyaratan keselamatan pelayaran dipenuhi.
Warga menilai, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kecelakaan laut yang membahayakan keselamatan penumpang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik PM Faujan Jaya dan PM Marfin.
Penulis: Ais Le



