Tapsel-Sumut ( mataelangnusantara.id ), Pekerjaan proyek irigasi dan bendungan serta bronjong oleh Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan diduga mark-up dan terkesan asal jadi yang dampaknya merugikan keuangan negara, petani dan masyarakat.
Adapun nama jenis proyek serta nilainnya sebagai berikut :
-Seperti pada proyek-
– Proyek pekerjaan saluran irigasi (DI) dan rehap bendung saba ipar pargarutan julu Kecamatan Angkola Timur dengan nilai Rp 1,300,250,000
– Proyek rehab bendung Kelurahan Bintuju Kecamatan Angkola Muara Tais dengan nilai Rp 752,000,000,-
– Rehabilitasi jaringan irigasi (DI) pargarutan jae Kecamatan Angkola Timur dengan nilai Rp 1,200,257,000,-
– Rehabilitasi jaringan irigasi (DI) Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok dengan nilai Rp 2,001,240,000,-
– Pembangunan bronjong dan saluran irigasi taman sari di Kecamatan Batang Toru dengan nilai Rp 1,504,500,000,-
– Rehab bendung dan saluran irigasi Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola Timur dengan nilai Rp 656,250,000,-
– Rehab bendung sisoma panobasan Kecamatan Angkola Barat dengan nilai Rp606, 625,257,-
– Pembangunan bronjong batang salai Kecamatan Angkola Selatan dengan nilai Rp 799,999,990,-
– Rehab bendung dan saluran irigasi Tapus Desa Pargarutan Dolok dengan nilai Rp 656,250,000,-
– Rehabilitasi jaringan irigasi saba rimba Desa Nanggar Jati Kecamatan Arse dengan nilai Rp 500,256,000,-
Proyek irigasi yang diduga mark-up dan dikerjakan asal jadi yang tidak sesuai dengan spek atau RAB pada anggaran tahun 2025 di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan
Berdasarkan hasil investigasi oleh Tim Aliansi Wartawan di lapangan banyak ditemukan berbagai macam kejanggalan dan tidak sesuai dengan spek atau RAB yang mana pada objek pekerjaan irigasi ditemukan pada pemasangan pondasi dan campuran semen tidak sesuai spek atau RAB sehingga dikhawatirkan cepat rusak dan tidak tahan lama
Kemudian pada pekerjaan proyek bendungan juga ditemukan material baru berasal dari sungai setempat bukan dari galian C seperti yang terdaftar dalam kontrak, diketahui material diambil dari sungai sedangkan galian C nya hanya formalitas untuk mengambil keuntungan yang lebih banyak dan diduga kontraktor atau pemborong proyek sudah kongkalikong dengan pihak Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan
Tambahnya lagi, pajak galian C diduga direkayasa karena tanpa tidak disengaja salah satu oknum pegawai PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan berbicara kepada rekanan atau pemborong tentang pajak galian C yang akan dibayarkan
Lanjut tim, proyek irigasi dan bronjong yang dikerjakan oleh PUPR kabupaten diduga mark-up dan asal jadi serta tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI), yang dampknya dapat menghabiskan biaya puluhan milar akan tetapi kwalitas dan ketahanan bangun diragukan, perihal inilah yang merugikan masyarakat petani dan keuangan negara dimana kasus ini tidak bisa dibiarkan dan tim akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data-data untuk bahan pelaporan kepihak penegak hukum (APH) agar segera memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan beserta pemborong dan/atau kontraktor nakal tersebut,
Jika aparat penegak hukum di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak bisa melakukan penindakan hukum maka kasus ini akan kami laporkan ke jenjang selanjutnya bila perlu kami sampaikan langsung kepada Bapak Presiden Prabowo dan KPK di Jakarta, imbuhnya
Kepala Dinas PUPR kabupaten Tapanuli Selatan ketika hendak dikonfirmasi oleh Tim selalu menghindar dan terkesan kebal hukum, karena disinyalir mempunyai sangkutan Family dengan Gubernur Sumatera Utara
Ketua Tim Investigasi mengatakan kepada awak media ini, sabtu (2/5/2026) akan terus melanjutkannya keranah hukum karena sudah merugikan keuangan negara dan petani, perihal kasus ini akan membuat efek jera kepada pemborong atau kontraktor Nakal dan para oknum dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan, dan meminta Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan agar memberikan sangsi tegas dan/atau mengevaluasi kinerja kepala dinas PUPR dan kontraktor tersebut, tegasnya
(Marlis Sikumbang)



