Gorontalo, Mataelangnusantara.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil menyelesaikan satu perkara pencurian kendaraan bermotor (bentor) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Minggu (3/11/2025).
Penyelesaian damai ini ditempuh untuk kasus pencurian yang terjadi pada 2 September 2025 lalu. Proses ini merupakan wujud komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian resort kota gorontalo kota, kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, akhirnya menemukan titik terang.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, S.H,. S.I.K,. M.H. Melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K penyelesaian perkara ini lebih mengedepankan komunikasi yang humanis untuk menciptakan suasana kondusif sehingga tercapai kesepakatan damai dari korban dan terlapor.
“Kami Memberikan Ruang komunikasi antara Korban dan Terlapor untuk dapat berkomunikasi, sehingga hasil dari pada proses mediasi dapat di terima secara baik dari korban maupun terlapor, besar harapan untuk tidak melakukan Kembali perbuatannya. Jelas Akp Akmal.
Proses tersebut ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak. Dalam momen tersebut, pihak terlapor menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya, sementara pihak pelapor dengan besar hati menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Langkah ini menegaskan komitmen Polresta Gorontalo Kota untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat, menciptakan keadilan yang lebih efektif dan substantif.
Penulis
Herni Hamzah moko SH



