JAKARTA — Serentetan kasus penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) bermasalah dalam satu dekade terakhir mencatat angka yang mencengangkan. Puluhan ribu jamaah terdampak, dengan potensi kerugian kumulatif mencapai triliunan rupiah. Data yang dipublikasikan berbagai media nasional dan putusan pengadilan memperlihatkan pola berulang: jamaah gagal berangkat, dana tak kembali, dan proses hukum berjalan panjang tanpa pemulihan maksimal.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menilai rentetan kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi negara, khususnya Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia, untuk melakukan pengetatan regulasi secara menyeluruh dan sistematis.
“Data kasus sudah terbuka dan terdokumentasi. Jika pola yang sama terus terjadi, maka penguatan sistem menjadi keharusan. Jamaah tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan setiap kali terjadi kegagalan operasional travel,” tegas Salim saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Ia menyoroti sejumlah kasus besar berskala nasional yang hingga kini masih menjadi rujukan publik dalam menilai lemahnya proteksi sistem. Salah satunya kasus First Travel pada 2017, di mana lebih dari 63.000 jamaah dilaporkan gagal berangkat dengan estimasi kerugian sekitar Rp905 miliar. Meski pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada pelaku, dana jamaah tidak seluruhnya dapat dipulihkan.
Kasus serupa juga terjadi pada Abu Tours tahun 2018. Sekitar 90.000 lebih jamaah terdampak dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah penyelenggaraan umroh di Indonesia dan menyisakan trauma mendalam bagi para korban.
Selain itu, kasus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang ditangani aparat penegak hukum juga menambah daftar panjang persoalan. Lebih dari 500 jamaah terdampak dengan estimasi kerugian sekitar Rp90 miliar. Dalam pemberitaan nasional disebutkan sebagian cabang perusahaan tidak memiliki izin operasional yang sah.
Di berbagai daerah lain seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, NTB, hingga Sulawesi Selatan, aparat hukum juga mencatat kasus serupa dengan korban puluhan hingga ratusan jamaah dan kerugian miliaran rupiah. Pola yang muncul relatif sama: promosi harga di bawah standar biaya riil, ketidaksiapan keberangkatan, ketergantungan pada dana jamaah baru untuk menutup biaya lama, hingga pengembalian dana yang berlarut-larut.
Menurut Salim, dokumentasi publik tersebut menunjukkan bahwa mekanisme jaminan finansial bagi PPIU belum cukup kuat. Ketika perusahaan tidak memiliki jaminan keuangan yang dapat diakses negara saat terjadi kegagalan, maka beban sepenuhnya jatuh kepada jamaah sebagai konsumen.
PERJOSI pun mendesak penerapan wajib bank garansi bagi seluruh PPIU. Setiap penyelenggara umroh dinilai harus memiliki bank garansi yang proporsional dengan jumlah jamaahnya. Instrumen ini berfungsi menjamin pengembalian dana jika jamaah gagal berangkat, menjamin biaya pemulangan apabila terjadi kendala di luar negeri, serta menjadi syarat utama penerbitan dan perpanjangan izin operasional.
Selain itu, PERJOSI mendorong seluruh jamaah umroh diberangkatkan melalui Asrama Haji sebagai titik kontrol nasional. Skema ini dinilai penting untuk verifikasi akhir dokumen, pencatatan terintegrasi keberangkatan, serta pengawasan secara real time oleh otoritas terkait.
Tak hanya itu, audit keuangan tahunan bagi seluruh PPIU juga dinilai mendesak. Hasil audit serta daftar perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan perlu dipublikasikan secara terbuka. “Transparansi adalah bentuk perlindungan. Publik berhak tahu mana travel yang patuh dan mana yang bermasalah,” ujar Salim.
Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia harus menjadi momentum reformasi struktural tata kelola ibadah nasional. Bank garansi dan sentralisasi keberangkatan bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan hanya PPIU dengan kapasitas finansial dan manajerial memadai yang dapat beroperasi. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah dalam merespons desakan tersebut agar jamaah dapat beribadah dengan aman dan terlindungi.
Sumber : Tim Perjosi
Editor : Tim Redaksi



