TANTOM ANGKOLA, SUMUT, mataelangnusantara.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali beroperasi di Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), meski sebelumnya telah dilakukan penggerebekan besar-besaran oleh Wakapolda, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Satuan Brimob.

Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas sejumlah alat berat jenis excavator yang kembali beroperasi di kawasan hutan adat dan wilayah sekitar Sungai Batang Gadis.
Menanggapi hal itu, Ketua Rampas (Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto) 08 Tapanuli Selatan Erijon Damanik melalui Sekretaris Purba Ritonga dan Ketua Satgas F Haris mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI yang diduga ilegal tersebut.
Purba Ritonga bersama jajaran Ormas Rampas Setia 08 Tapsel menilai keberadaan alat berat di kawasan hutan adat telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
” RAMPAS 08 Tapsel mengapresiasi penangkapan alat berat oleh Wakapoldasu beberapa bulan yang lalu, terhadap terduga penambang emas tanpa izin (PETI) di Tano Tombangan, Tapsel. Namun, anehnya saat ini di lokasi yang sama telah kembalinya aktivitas tambang emas illegal,” tegas Purba Ritonga, Senin (31/5) malam kepada Waspada Online di Tapsel.
Menurutnya, kawasan hutan adat Haruaya Mardomu Bulung (HMB) yang meliputi Batang Angkola, Angkola Selatan, Sayurmatinggi dan Tano Tombangan Angkola merupakan wilayah yang harus dijaga karena memiliki nilai ekologis, historis dan budaya bagi masyarakat Angkola.
Sebelumnya, pada 2 Maret 2026, tim gabungan yang dipimpin langsung Wakapolda, Ditreskrimsus Polda Sumut dan Brimob melakukan penggerebekan tambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Batang Gadis yang berbatasan Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 unit excavator di lokasi tambang, dua unit excavator lainnya di jalur menuju lokasi, serta 17 orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menyebut aktivitas tambang emas ilegal itu diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp1,5 miliar per hari dan telah beroperasi selama dua hingga tiga bulan.
Perkembangan penyidikan kemudian menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AB (58), operator excavator asal Sumatera Barat, dan AD (46), warga Mandailing Natal yang diduga berperan sebagai mekanik sekaligus koordinator lapangan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko juga menyatakan penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dan akan memeriksa sejumlah pihak terkait penyewaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Meski proses hukum masih berjalan, munculnya kembali laporan aktivitas alat berat di kawasan yang pernah digerebek menimbulkan pertanyaan besar oleh Ormas Rampas 08 Tapsel di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang loyo dan penegakan hukum yang tumpul terhadap praktik PETI.
Masyarakat menilai para pelaku PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan hutan, sungai dan sumber mata air demi keuntungan pribadi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi memicu banjir, longsor dan pencemaran sungai yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Selain Rampas 08 Tapsel dan Masyarakat adat HMB juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, agar hukum tidak kalah oleh praktik perusakan lingkungan yang terus berulang di Tano Tombangan.
(Marlis Sikumbang)



