Caption : Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si didampingi Wakadirreskrimum AKBP. Putu Cholis saat konferensi pers kasus penganiayaan.
KOTA MALANG | mataelangnusantara.id – Pada sore hari ini (18/11/2025), Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menggelar konferensi pers. Kali ini dengan kasus yang dilakukan oleh Abraham (25Th) yang saat ini telah dijadikan tersangka penganiayaan terhadap pacarnya. Untuk TKP sendiri berada di Cimanggis Kota Depok. Selasa (18/11/2025)
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas PMJ Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si yang didampingi oleh Wadirreskrimum AKBP. Putu Cholis tersebut diungkap motif tersangka menganiaya pacarnya.
Dalam keterangannya Kombes. Budi Hermanto membenarkan jika pihaknya telah mengungkap dan menangkap seorang pria yang telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya yang berinisial IN.
Lebih lanjut Wadirreskrimum menyampaikan jika kedua sejoli ini sejak Agustus 2024 telah tinggal berdua disebuah rumah kos.
” Dari keterangan korban, sejak tinggal bersama itulah dirinya dipaksa oleh tersangka untuk melakukan kejahatan Love Scamming tersebut “.
Putu Cholis juga mengungkapkan modus bagaimana tersangka melaksanakan kejahatan Love Scamming. Pihaknya menerangkan jika tersangka menggunakan identitas pacarnya untuk melakukan kejahatan.
” Dengan menggunakan identitas kekasihnya, Abraham berpura-pura menjadi seorang perempuan dan digunakan memperdayai korban-korbannya di sejumlah aplikasi kencan “. Kata Wadirreskrimum.
Putu juga menyatakan jika sudah mendapatkan korban, korban IN diminta untuk membujuk rayu korban untuk dapat memberikan pin atau kode ATM.
” Selain itu, IN juga telah persiapkan berbagai skenario. Seperti mengajak calon korban untuk pergi berenang. Setelah berhasil, tersangka kemudian memasuki apartemen yang disewa oleh IN dan calon korban untuk mengambil ATM yang sebelumnya telah diketahui pin nya dan langsung menguras uang korban”.
Wadirreskrimum juga mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya berulang kali. Hingga pada September 2025, IN menolak dan tidak mau melakukan kejahatan Love Scamming lagi.
“Setelah menolak ajakan kejahatan Love Scamming, tersangka melakukan kekerasan dan penganiayaan berupa pukulan, tendangan, kekerasan verbal hingga mengancam akan menyebarluaskan foto-foto pacarnya di Medsos.” Pungkasnya.
Untuk diketahui Love Scamming adalah modus penipuan yang dilakukan lewat penipuan daring (online), dimana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis atau percintaan dengan maksud untuk mendapatkan kepercayaan yang kemudian juga untuk menguasai harta (uang) korban. (Junaedi)



