JAKARTA//mataelangnusantara.id
Tokoh Betawi sekaligus Ketua Umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng, menggelar konferensi pers pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Konferensi pers tersebut digelar sebagai tanggapan atas laporan yang dilayangkan Ketua LBH BAMUS Adat Betawi, Sapto Wibowo, SH, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dikaitkan dengan pernyataan Jalih mengenai Haikal Syafar.
Dalam konferensi pers tersebut, Jalih Pitoeng didampingi Ketua LBH Jalih Pitoeng, Mustaris, SH. Keduanya memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan Sapto Wibowo menyusul pemberitaan mengenai pernyataan Jalih yang meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Dewan Adat BAMUS Betawi, Haikal Syafar.
Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Sapto Wibowo yang didampingi sejumlah anggota Laskar Adat Betawi melaporkan Jalih Pitoeng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sapto menilai pernyataan yang dimuat dalam sejumlah media online telah menimbulkan polemik dan merugikan pihak Dewan Adat Bamus Betawi.
Laporan tersebut berawal dari pernyataan Jalih Pitoeng yang dimuat media pada 13 Juni 2026. Saat itu, Jalih Pitoeng meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Haikal Syafar terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menyeret nama eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dalam konferensi persnya, Jalih Pitoeng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuduh maupun menyatakan Haikal Syafar bersalah atas dugaan tindak pidana apa pun.
“Saya tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang saya sampaikan adalah permintaan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sehingga tidak terjadi fitnah dan spekulasi yang berkembang di media sosial maupun di tengah masyarakat,” ujar Jalih Pitoeng.
Menurut Jalih, saat itu banyak nama beredar di media sosial, grup percakapan, hingga diskusi masyarakat yang mengaitkan sejumlah yayasan, relawan, pengurus organisasi kemasyarakatan, dan pihak lainnya dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nama Haikal Syafar, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Adat BAMUS Betawi, menjadi salah satu nama yang ramai diperbincangkan. Oleh karena itu, Jalih Pitoeng mengaku sempat meminta Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan agar tidak muncul spekulasi negatif maupun fitnah yang dapat merugikan siapa pun.
“Saya justru ingin ada kepastian hukum. Kalau memang tidak terlibat, maka nama yang bersangkutan harus dibersihkan melalui proses hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua harus sama di depan hukum,” tegasnya.
Jalih Pitoeng juga membantah tuduhan yang disampaikan Sapto Wibowo bahwa dirinya telah menyebarkan hoaks. Menurutnya, apa yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam perkara yang sedang berkembang.
“Jangan sampai ada yang difitnah, tetapi jangan pula ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua LBH Jalih Pitoeng, Mustaris, SH, menilai bahwa perbedaan pandangan maupun kritik yang berkembang di ruang publik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Sapto Wibowo maupun Dewan Adat Bamus Betawi. Namun kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat Betawi,” ujar Mustaris.
Menurut Jalih Pitoeng, dirinya juga menghormati langkah Sapto Wibowo yang melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya serta rencana pengaduan ke Dewan Pers. Namun demikian, ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan yang pernah disampaikannya kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, Jalih Pitoeng kembali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Menutup konferensi pers, Jalih Pitoeng mengajak seluruh masyarakat Betawi untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan tabayun, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Saya mengajak seluruh warga Betawi untuk mengedepankan komunikasi dan menghormati proses hukum. Jangan sampai kita saling memfitnah, tetapi jangan juga ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hukum. Semua harus tunduk pada hukum yang berlaku,” sambungnya.
Selain itu, mengingat kasus Mega Korupsi BGN yang banyak menyita perhatian masyarakat Indonesia, Jalih Pitoeng juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran FORMASI untuk mengawal program MBG sekaligus mengawal jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait mega korupsi yang terjadi di tubuh BGN, pada kesempatan ini saya instruksikan kepada seluruh jajaran pengurus FORMASI di seluruh tanah air untuk mengawal program strategis nasional Makan Bergizi Gratis dari pemerintahan Pak Prabowo,” pinta Jalih Pitoeng menegaskan.
“Karena ini adalah program yang sangat mulia. Adapun ada kesalahan dalam pelaksanaannya, mari kita kawal secara bersama-sama,” pungkasnya.
(Marlis Sikumbang)



