Padangsidimpuan-Sumut//mataelangnusantara.id
Menyikapi bahwa adanya kejadian k2asus kekerasan terhadap anak seperti yang sudah diterbitkan oleh beberapa awak media terhitung dua kali melapor ke Kantor Polres Kota Padangsidimpuan diduga diendapkan sudah menjadi sorotan publik dan semua pihak.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Padangsidimpuan/Tabagsel Friska E.K HARAHAP ketika dikonfirmasi awak media pada hari selasa 4/11/2025 melalui telepon selulernya ia menegaskan dan meminta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan harus segera bertindak untuk memproses kasus kekerasan terhadap anak ini, supaya pihak terkait mempertanggung jawabkan atas perbuatan jahat ini, seterusnya segerakan buat tindakan pemanggilan, kemudian ambil keterangannya dan setelah itu segera lakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan pelanggaran UU perlindungan terhadap anak.
Ketua Lembaga Perlidungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Padangsidimpuan menegaskan, jika KANIT PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Aiptu Dahron Harahap tidak segera menindaklanjuti ini paling lambat 3 hari setelah keluar berita ini, maka Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Padangsidimpuan akan segera membuat laporan ke Mabes Polri dan ke Kementrian PPPA, ke Kementrian Sosial serta ke LPAI Pusat karena beliau saat ini sedang berada di Jakarta. Sebab kasus ini sudah selama 7 bulan belum ada titik terangnya di Polres Kota Padangsidimpuan dan belum ada penangkapan terhadap pelaku-pelaku tindak kejahatan terhadap korban anak dibawah umur ini, yang sudah mengakibatkan si anak matanya buta permanen. Dan pihak korban juga sudah melakukan visum ke RSUD Padangsidimpuan, serta keterangannya sudah diambil, beserta keterangan saksi, sehingga dari unsur tindak pidananya saya rasa sudah memenuhi.
Lanjutnya lagi kepada awak media, Sebagai Unsur pembuktian tindak pidana meliputi pembuktian bahwa suatu perbuatan telah terjadi dan pembuktian bahwa terdakwalah yang bersalah, yang harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, Alat bukti yang sah tersebut juga diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Masa sudah 7 bulan kasus kekerasan terhadap anak tidak ada prosesnya yang jelas. Padahal sudah jelas disaksikan dan dilihat kepolisian akibat perbuatan terduga tersangka mengakibatkan si korban anak dibawah umur tersebut mengalami buta permanen.
Sekali lagi saya tekankan, jika belum ada tindakan pihak Kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan untuk serius menangani kasus ini dan segera melakukan penangkapan terhadap pelalu-pelaku yang telah disebutkan oleh pihak korban, maka Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Kota Padangsidimpuan akan melaporkan ini ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Mabes Polri dan ke LPAI Pusat yang mana Ketuanya LPAI di Pusat adalah Kak Seto Mulyadi, ataupun akan mempropamkan pihak kepolisian yang menerima dan menangani kasus ini atas ketidakseriusannya dalam menyelesaikan dan melakukan tindakan hukum, sebab sudah 7 bulan diduga kasus seperti ini didiamkan ataupun dipeti es kan.
“Batas waktu dalam penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyidikan meliputi :
1.30 hari : untuk perkara mudah
2.60 hari : untuk perkara sedang
3.90 hari : untuk perkara sulit
4.120 hari : untuk perkara sangat sulit” ungkap beliau dengan menjabarkan sedikit peraturan dalam perundang – undangan tentang waktu tahap penyelidikan ke penyidikan di kepolisian.
Dari seberang sana suaranya beliau sudah semakin kencang kedengaran nadanya melanjutkan percakapan dengan awak media, ungkap beliau “Jika dalam 7 bulan perkara tidak bisa diselesaikan, maka pihak penyidik perlu dipertanyakan keseriusannya dan ini sudah dapat dilaporkan ke propam tentang diduga telah melalaikan tugas dan/atau kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban secara sengaja dan berulang-ulang, diduga pelanggaran disiplin, pelanggaran wewenang dan/atau penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran administrasi dan menganggap remeh tentang perihal kasus kekerasan terhadap anak.
Disini diduga pihak Kepolisian Padangsidimpuan baik Kapolres Kota AKBP Wira Prayatna SH.SIK.MH , Kasad Reserse AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Aiptu Dahron Harahap dan tim Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tidak mendukung Program Pemerintah menyelamatkan anak- anak bangsa untuk memberantas tindak kekerasan terhadap anak, mencakup STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ( STRANAS PKPA) yang tertuang dalam PEPRES no 101 tahun 2022 dan adanya ketidakpedulian kepada kasus tindak kekerasan terhadap anaknya dibawah umur.
Sementara SATRAS PKPA merupakan acuan bagi Kementrian, Lembaga, Pemerintah daerah dan masyarakat untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak secara komprehensif. ”
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Padangsidimpuan Friska E.K HARAHAP juga menyoroti pihak Dinas PPPA (Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Padangsidimpuan yang sering kali terlihat kurang memperhatikan banyaknya kasus kekerasan anak ini, sering Ketua LPAI Kota Padangsidimpuan mengamati KEPALA DINAS PPPA Kota Padangsidimpuan Hj. Elida Nasution, SH tidak pernah mengkroscek langsung di Polres Kota Padangsidimpuan kasus apa saja yang sudah ada pelaporannya disana, karena itu adalah tugas dari Kepala Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan terhadap korban anak yang mengalami pelanggaran UU perlindungan anak oleh tersangka. Sehingga banyak kasus anak-anak di Kantor Polres Padangsidimpuan bagian PPA Sat Reskrim tidak terbackup dan terkesan tidak diperdulikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan Ibu Hj. Elida Nasution, SH.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Padangsidimpuan Friska E.K Harahap meminta Walikota Padangsidimpuan Bapak Dr. H. Letnan Dalimunthe SKM. M.kes untuk menindak tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ibu Hj. Elida Nasution, SH atas ketidakpeduliannya terhadap kasus-kasus anak-anak di PPA Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, khususnya lagi terkait kasus anak sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Satu (MIN 1) Sadabuan Kota Padangsidimpuan yang sudah ada 7 bulan berlalu, namun belum ada kejelasannya di POLRES KOTA PADANGSIDIMPUAN sementara anak tersebut sudah mengalami BUTA PERMANEN.
Tidak Lupa juga Ketua LPAI Padangsidimpuan Fiska E.K Harahap meminta pihak Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Satu (MIN 1) Bapak H. Herman Nasution S.Ag untuk menindak tegas muridnya yang berbuat tidak baik ataupun berbuat jahat kepada sesama teman siswa yang lain di sekolah tersebut, serta Ketua LPAI Kota Padangsidimpuan meminta Kepala Kepala Sekolah untuk membantu proses penyelesaian kasus berat ini, karena sudah mengambil Korban yaitu siswanya sendiri yang mengalami BUTA CACAT PERMANEN, diduga akibat perbuatan murid-murid disekolah itu juga. Selama 7 bulan kasus tidak ada titik terangnya dan tidak ada proses kelanjutannya Ketua LPAI Kota Padangsidimpuan menilai Kepala Sekolah tidak perduli apa yang terjadi kepada murid-muridnya disekolah tersebut, padahal beliau selaku Kepala Sekolah harus mengayomi dan bertanggungjawab atas apa yang terjadi di LINGKUNGAN SEKOLAHNYA khususnya terhadap MURID SEKOLAHNYA.
Mohon kembali Kepada Walikota Bapak Dr. H. Letnan Dalimunthe SKM. M.kes dan Bapak Kadis Pendidikan Ahmad Rizki Hariri.S.STP. M.SP untuk memanggil Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Satu (MIN 1) (Plt Kepala) Bapak Sarwansyah, S.Pd.I sekaligus mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban Kepala Sekolah dan Wali Kelasnya berhubungan dengan Kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolahnya, dimana KEPALA SEKOLAH MIN 1 Kota Padangsidimpuan terkesan melakukan pembiaran dan tidak perduli kepada anak siswanya yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolahnya. Apabila KEPALA SEKOLAH MIN 1 Kota Padangsidimpuan (Plt. Kepala) Sarwansyah, S.Pd.I terbukti tidak mengawal kasus tersebut dan terkesan banyak alasan, tidak ada membantu proses untuk melakukan bantuan secara moral, ataupun membantu jalan keluar solusi masalah yang dialami oleh anak sekolahnya yang sudah mengalami BUTA CACAT PERMANEN, sebaiknya Bapak Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe SKM. M.kes
dan Bapak KEPALA DINAS PENDIDIKAN Kota Padangsidimpuan Bapak Ahmad Rizki Hariri.S.STP. M.SP segera menindak tegas KEPALA SEKOLAH MIN 1 untuk dipecat saja jadi KEPALA SEKOLAH MIN 1 Kota Padangsidimpuan karena tidak mengayomi dan tidak bertanggungjawab sebagai KEPALA SEKOLAH di Lingkungan Sekolah MIN 1 Kota Padangsidimpuan yg mana semua Pihak- Pihak yang terkait di sekolah banyak terkesan anggap remeh dan tidak perduli akan Kasus kekerasan Terhadap anak ini yang sudah 7 bulan sejak pelaporan Tanggal 12 April tahun 2025 tidak ada proses yang jelas, yang membuat korban K.H Simanjuntak berumur kurang lebih 12 Tahun menderita seumur hidupnya jadi BUTA CACAT PERMANEN.
(Marlis Sikumbang)



