Gorontalo ( mataelangnusantara.id ), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI. B.A.I) Badan Advokasi Indonesia Provinsi Gorontalo, yang diketuai oleh Ismail JS Gobel, akan semakin intens mengawasi SPBU Pertamina di Provinsi Gorontalo.Ismail js.Gobel menyampaikan hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa SPBU Pertamina di Gorontalo mematuhi standar kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan.
LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (DJMGB), untuk memastikan bahwa SPBU Pertamina di Gorontalo tidak melakukan penipuan atau kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
UU tentang SPBU Pertamina yang melakukan kecurangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi bagi SPBU yang melakukan kecurangan dapat berupa:
– *Sanksi Administratif*: Pertamina dapat memberikan sanksi administratif, seperti penghentian pasokan BBM, pencabutan izin operasional, atau denda.
– *Sanksi Pidana*: Pelaku kecurangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Beberapa contoh sanksi yang telah diberikan kepada SPBU Pertamina yang melakukan kecurangan adalah:
– *Penghentian Pasokan BBM*: Pertamina menghentikan pasokan BBM ke SPBU yang melakukan kecurangan.
– *Pencabutan Izin Operasional*: Pertamina dapat mencabut izin operasional SPBU yang melakukan kecurangan.
– *Denda*: Pelaku kecurangan dapat didenda dengan jumlah tertetu.
Maka kalu ada yang di rugikan konsumen oleh pihak spbu pertamina dapat melaporkan jika menemukan adanya kecurangan atau penipuan di SPBU Pertamina Ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Provinsi Gorontalo. laporan tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
( Ismail.G )



