Putussibau, Kapuas Hulu, Mata ElangNusantara.id — Unggahan media sosial yang sempat menampilkan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Tekudak, Kabupaten Kapuas Hulu, dilaporkan tidak lagi dapat ditemukan di akun asalnya. Postingan tersebut sebelumnya beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait praktik pengisian BBM menggunakan wadah jerigen.
Hilangnya unggahan tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah publik. Sejumlah warga menilai informasi yang sempat beredar tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka, guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun pemilik akun media sosial terkait alasan penghapusan unggahan tersebut. Situasi ini mendorong harapan publik agar pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara transparan dan proporsional.
Perlu diketahui, praktik pengisian BBM menggunakan jerigen telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah beberapa kali, pengisian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu dan untuk kepentingan khusus, seperti kebutuhan nelayan, petani, atau usaha kecil, serta wajib disertai rekomendasi dari instansi berwenang.
Selain itu, Peraturan BPH Migas juga mengatur tata cara pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. SPBU sebagai lembaga penyalur memiliki kewajiban menjalankan ketentuan tersebut secara tertib serta memastikan penyaluran BBM tidak menimbulkan kelangkaan atau keresahan di masyarakat.
Dalam konteks informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, penyampaian informasi melalui media sosial juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, agar tidak mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, maupun informasi yang menyesatkan.
Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari pihak terkait dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. // Red
Editor : Redaksi



