PADANGSIDIMPUAN-SUMUT//mataelangnusantara.id
Seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial MIH, 42 tahun, tak tinggal diam usai nyawanya diancam. Ia resmi melaporkan dugaan pengeroyokan ke Kapolres Padangsidimpuan, Selasa (16/6/2026), dengan harapan aparat tak sekadar menyimak, tapi benar-benar bertindak.

Kejadian bermula di sebuah gudang di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. MIH datang untuk menjemput pacarnya, Hajjah Hot Patimah Tanjung. Namun, bukan pelukan yang menyambut—melainkan amarah yang membara.
“Saat pelapor meminta teman wanita untuk pulang, terjadi pertengkaran. Tiba-tiba datang terlapor atas nama Ilham menyuruh temannya sebanyak dua orang untuk membunuh pelapor. Seketika itu terlapor dan temannya langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama,” tulis MIH dalam laporannya yang menegangkan.
Korban yang beralamat di Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tak hanya membawa luka fisik, tapi juga trauma atas ancaman nyawa. Ia melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti pelapor dan menuntut keadilan.
“Harapan saya agar Bapak Kapolres Kota Padangsidimpuan dapat melakukan proses hukum untuk penegakan hukum berkeadilan sesuai Motto Polri saat ini ‘POLRI PRESISI’,” tegasnya, seolah mengingatkan bahwa slogan tak boleh sekadar pajangan di dinding.
Namun hingga berita ini diturunkan, polisi masih menerima pengaduan MIH. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada tersangka yang ditahan. Nama “Ilham” yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor—belum terbukti bersalah, belum juga dibuktikan bersalah. Kasus ini berproses, sementara korban menunggu di ujung harapan.
(Marlis Sikumbang)



