Bengkalis ( mataelangnusantara.id ), Bukan rahasia umum lagi bagi publik , menjamurnya SPBU tempat sarang Mafia Pelangsir Minyak bersubsidi jenis Solar di wilayah Provinsi Riau. Pihak SPBU bekerja sama dengan para Mafia Pelangsir dan memberi peluang agar para Mafia Pelangsir dengan bebasnya mengisi minyak BBM bersubsidi jenis Solar berulang- ulang dan menggunakan barkot yang tidak sesuai dengan nomer kendaraan.
Dari hasil pantauan Tim Media Group Nusantara bersama Tim investigasi LPK – RI B.A.I serta adanya laporan masyarakat sekitar lokasi SPBU tersebut , tampak jelas antrian kendaraan para Mafia Pelangsir dari baku jalan sampai ke dalam area SPBU sangat padat, sehingga kendaraan masyarakat yang akan mengisi minyak terhalang dan merasa terganggu , Pihak SPBU diduga bekerja sama dengan para Mafia Pelangsir tersebut , terbukti dengan bebasnya berulang kali kendaraan dantruk maupun mobil pribadi masuk untuk mengisi minyak .
Ironisnya Tim melihat adanya kendaraan Mafia Pelangsir menggunakan barkot tapi tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan tersebut , ada juga tidak menggunakan barkot , bukan hanya satu mobil saja dilakukan tetapi dengan kendaraan lainpun sama, kendaraan mobil tersebut sudah jelas dirubah tangkinya dan nampak ada yang membawa drum minyak di dalam kendaraannya . Luar biasa permainan para Mafia Pelangsir Minyak bersama Pihak SPBU No.14.2876.34 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera/ 236 Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau (5/11/2023 ).
Tim investigasi berusaha konfirmasi kepada pihak SPBU tepatnya pengawas SPBU atau Humas SPBU, namun beliau menjawab ” tak ada semua mobil pelangsir , ada mobil pribadi juga .” terkesan menutupi dan diduga adanya kerjasama. SPBU tersebut menurut info yang diperoleh oleh awak media dan Tim Investigasi LPK – RI B.A.I dari narasumber yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa ,” SPBU ini sering kenak skor pak, dan tidak ada razia oleh Aparat pak, tapi tidak kapok juga dan terus saja bebas pelangsir mengisi minyak pak, sampai antriannya penuh , payah kita masuk kedalam ,” terangnya Infonya juga SPBU ini dibeckup oleh Oknum Wartawan dari salah satu Media online , seharusnya ikut bekerja sama memberantas kecurangan ini, bukan membeckup .
LPK – RI B.A.I akan semakin intens mengawasi SPBU Pertamina di seluruh Bengkalis dan Riau khususnya , hal ini bertujuan untuk melindungi hak- hak konsumen/ masyarakat dan memastikan bahwa SPBU Pertamina di Kabupaten Bengkalis memenuhi standar kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak ( BBM ) yang telah ditetapkan.
LPK – RI B.A.I juga akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi ( DJMGB ), untuk memastikan bahwa SPBU Pertamina tidak melakukan penipuan atau kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Diterangkan dalam UU tentang SPBU Pertamina yang melakukan kecurangan diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja .Sanksi bagi SPBU yang melakukan kecurangan dapat berupa ;
* Sanksi Administratif , Pertamina
dapat memberikan sanksi ini seperti
Penghentian pasokan BBM,
Pencabutan izin operasional,atau
denda.
* Sanksi Pidana , Pelaku
kecurangan dapat dipidana dengan
penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling banyak 60 milyar.
Hal ini dapat merugikan konsumen juga merugikan negara , maka dengan ini Ketua Umum DPP LPK – RI B.A.I Jallaludin Ginting meminta dan memohon kepada BP- Migas dan PT.Pertamina serta Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polres Bengkalis untuk Tindak Tegas pelanggaran tersebut dan dapat menegakkan hukum sesuai UU dan ketentuan yang berlaku di NKRI.
( Tim Media Group Nusantara & Timur Investigasi LPK- RI B.A.I ).



