KOTA MALANG | mataelangnusantara.id – Pasca adanya penolakan dari warga RW.12 Perum Griya Santha, pada pagi ini giliran ratusan warga yang mendukung jalan tembus menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Senin (25/11/2025)
Perlu diketahui jika rencana Pemkot Malang yang akan membangun jalan tembus di Perum Griya Santha untuk memecah kemacetan yang ada di sepanjang Jl. Soekarno Hatta mendapatkan penolakan dari sebagian warga. Dan saat ini kasusnya telah disidangkan di PN Kota Malang atas pelaporan warga yang menolak.
Aksi demonstrasi kemudian dilanjutkan ke Pemkot Malang sebagai bentuk dukungan dan dorongan untuk segera membongkar tembok yang menghalangi rencana jalan tembus di Perum Griya Santha.
Aliansi Publik juga menyerukan kepada Pemkot Malang akan melakukan pembongkaran tembok jika dalam waktu lima hari pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak segera melakukan eksekusi tembok tersebut.
Dalam demonstrasi di Balaikota Malang, peserta UNRAS ditemui oleh Sekda Erik Setyo Santoso yang juga menandatangani petisi tuntutan yang dibawa oleh pendemo.
Dalam keterangannya, Erik Setyo menyampaikan apresiasinya terhadap Aliansi Publik yang mendukung program jalan tembus Griya Santha.
“Dalam hal ini kami akan mengambil langkah cepat dan tepat, sehingga maksud dan tujuan jalan tembus itu bisa menemukan jalan tengah yang bagus dan demi kepentingan umum masyarakat”. Singkatnya.
Dalam aksi tersebut, pendemo membakar ban dan juga gelar tandatangan dukungan diatas kain putih yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
Aksi juga diikuti oleh warga dari dua kelurahan yaitu Mojolangu dan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. Serta pula ada beberapa elemen masyarakat yang juga menyatakan dukungan, mahasiswa serta kelompok driver Ojol. (Junaedi)



